Karena hari Sabtu dan Minggu libur, maka para pendatang yang bekerja di Jakarta, kost atau kontrak rumah di Jakarta, Jumat sore merupakan kesempatan untuk pulang ke rumah tinggal tetapnya yang berada di luar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau bahkan Bandung. Suasana lalulintas setiap Jumat sore sampai malam begitu macet, dan ini sudah menjadi hal yang biasa.
Pernah saya membaca surat pembaca di salah satu suratkabar nasional, tentang ide yang ekstrem untuk memberlakukan 4 hari kerja di Jakarta . Dengan 4 hari kerja, maka jika melihat peraturan pemerintah yang dalam satu minggu adalah 40 jam kerja maka setiap harinya adalah 10 jam kerja. Sebagai contoh, jam kerja kantor dimulai pukul 7 pagi dengan istirahat 1 jam maka jam kantor selesai pukul 6 sore.
Efektifkah 4 hari kerja tersebut? Perlu banyak kajian mendalam tentang hal ini. Dari segi yang positif, karena hari Jumat, Sabtu, dan Minggu libur, 4 hari kerja akan:
- Mengurangi tingkat polusi di Jakarta setiap minggunya.
- Menghemat bbm setiap minggunya untuk pulang pergi kerja.
- Menghemat biaya transportasi setiap minggunya.
- Ada lebih banyak waktu untuk berkumpul dan memperhatikan keluarga di akhir minggu.
- Mungkin masih banyak hal positif yang lain.
Akan tetapi 4 hari kerja mungkin banyak segi negatifnya juga dan tidak bisa diterapkan di semua bidang/ jenis pekerjaan, terutama yang menyangkut pelayanan umum. Alternatif lain, bagi yang masuk kerja di luar 4 hari kerja, seperti hari Jumat bisa diterapkan secara bergilir atau sistem piket dan diberikan kompensasi / uang lembur atau sejenisnya.
Apabila 4 hari kerja bisa dilaksanakan, kemacetan di hari Jumat malam di Jakarta akan bergeser ke Kamis malam, hehehe…
2 comments:
wah makin cape aja kalo di jadikan 4 hari kayak gitu.hehe
Wah, setuju tuh klo 4 hari pelayanan publik kurang maksimal
btw, kunjungan perdana :D
Post a Comment