Jakarta (Djakarta News) - Sebelum kita mengetahui jadwal dan lokasi drop box SPT tahunan PPh di wilayah DKI Jakarta, alangkah baiknya kita simak beberapa pertanyaan berikut ini yang mungkin bisa untuk membantu kita untuk mengetahui sedikit tentang SPT Tahunan PPh.
Apa itu SPT Tahunan PPh?
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaorkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek PPh, harta dan kewajiban.
Apa saja jenis SPT Tahunan?
1. Formulir SPT Tahunan 1770 diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas.
3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp.60.000.000, dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.
Bagaimana cara mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat didownload (diunduh) di website www.pajak.go.id
Formulir SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak.
Kapan batas waktu penyampaian SPT?
SPT Tahunan untuk Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Peruntukan | PTKP | PTKP |
---|---|---|
(Tahun 2008) | (Tahun 2009 seterusnya) | |
WP Orang Pribadi | Rp. 13.200.000 | Rp. 15.840.000 |
WP Kawin | Rp. 14.400.000 | Rp. 17.160.000 |
WP Kawin + 1 Tanggungan | Rp. 15.600.000 | Rp. 18.480.000 |
WP Kawin + 2 Tanggungan | Rp. 16.800.000 | Rp. 19.800.000 |
WP Kawin + 3 Tanggungan | Rp. 18.000.000 | Rp. 21.120.000 |
WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung* | Rp. 26.400.000 | Rp. 33.000.000 |
WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung* + 1 Tanggungan | Rp. 27.600.000 | Rp. 34.320.000 |
WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung* + 2 Tanggungan | Rp. 28.800.000 | Rp. 35.640.000 |
WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung* + 3 Tanggungan | Rp. 30.000.000 | Rp. 36.960.000 |
Tarif PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
sampai dengan Rp.50.000.000 | 5% |
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 250.000.000 | 15% |
di atas Rp. 250.000.000 s.d. Rp. 500.000.000 | 25% |
di atas Rp.500.000.000 | 30% |
Bagaimana cara menghitung pajak?
Jumlah penghasilan netto a
PTKP b
Penghasilan Kena Pajak (a – b)
PPh Terutang (Tarip X PKP) c
PPh yang sudah dibayar / dipotong d
PPh Kurang Bayar (c – d)
Jadwal dan Lokasi Drop Box SPT Tahunan PPh
Diharapkan SPT yang kita laporkan akhirnya bermanfaat bagi masyarakat banyak, semoga.
Source: pajak.go.id
0 comments:
Post a Comment