Jakarta(Djakarta News)-Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Pemerintah menetapkan aturan ini dengan alasan dan pertimbangan karena begitu tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua. Sebagai contoh kecelakaan lalulintas arus mudik dan arus balik 2009 hingga hari ke-13 tercatat 1.437 kasus kecelakaan, sekitar 70,79% atau sebanyak 1.372 kasus merupakan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor. Jumlah korban tewas mencapai 593 jiwa atau setara dengan 45 jiwa perhari (sumber:Ditjen Perhubungan Darat Dephub). Sebuah angka yang tidak kecil, setara dengan jatuhnya pesawat terbesar di dunia yaitu Airbus seri A380.
Ini membuktikan bahwa angkutan massal yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau mendesak untuk segera direalisasikan untuk masyarakat luas, sehingga nantinya pengendara sepeda motor banyak yang mau beralih menggunakan angkutan massal tersebut.
Dasar pemberlakuan standar Wajib Helm ber-SNI seperti Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 di atas yaitu:
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sedangkan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
1. Material :
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Disain Lapisan Luar & Dalam :
1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)
Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)
Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan jenis helm yang paling aman. Helm jenis ini tetap memberikan jaminan pendengara terhadap suara dari lingkungan sekitar, melindungi dari angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Jadi tidak ada alasan anda tidak menggunakan helm.
2.Konstruksi:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran
Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S
Antara 500 – kurang dari 540
M
Antara 540 – kurang dari 580
L
Antara 580 – kurang dari 620
XL
Lebih dari 620
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran
Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S
Antara 500 – kurang dari 540
M
Antara 540 – kurang dari 580
L
Antara 580 – kurang dari 620
XL
Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
3. Pengujian helm mencakup :
1.uji penyerapan kejut,
2.uji penetrasi,
3.uji efektifitas sistem penahan,
4.uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
5.uji untuk pergeseran tali pemegang,
6.uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
7.uji impak miring,
8.uji pelindung dagu dan
9.uji sifat mudah terbakar.
1.uji penyerapan kejut,
2.uji penetrasi,
3.uji efektifitas sistem penahan,
4.uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
5.uji untuk pergeseran tali pemegang,
6.uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
7.uji impak miring,
8.uji pelindung dagu dan
9.uji sifat mudah terbakar.
PROSES PERUMUSAN SNI Helm :
SNI1811-2007 ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari :
E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds,
BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan
JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan mencapai konsensus para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta.
5 comments:
Dilema juga yah,klo pengendara motor pindah ke angkutan massal, produsen motor menurun, pabrik tutup, banyak tenaga kerja di-PHK.
kalau ada angkutan massal, sebetulnya yang terjadi adalah perpindahan dari turunnya produksi motor ke naiknya produksi pendukung angkutan massal tsb seperti suku cadang atau bahkan mobilnya .. ..
@sechr, bisa jadi produsen motor menurun, tapi produsen sepeda naik,hehehe.
@blogwriter, setuju! salah satunya seperti itu.
Wah,info Yang sangat membentu sekali,,,,
kisah NYATA berbagi info...
saya belum lama ini
bulan juni 2016
tepat di hari jumat (10-6-2016) sampai hari minggu (12-6-2016)
KU DI TIPU
rumah juru kunci (PALSU)
a/n:Ading 36thn (PENIPU)
hp.081223871269
ciri-ciri: orang kurus,kulit kuning sawo,tinggi 160+
(PRAKTEK DGN BONEKA JENGLOT PALSU)
melakukan pesugihan dana Goib
di desa pagundan
kampung dusun kliwon
kuningan (jawa)
tempat tinggal istri ke 1(TUA)
(anak 2 cowo)
juru kunci (PALSU)
a/n:Ading 36thn (PENIPU)
mempunyai 3 istri
selama menipu sebagai juru kunci PALSU 8 thn...
tempat makam keramat&sumur keramat
desa pagundan (TIPUAN/PENIPU)
kampung dusun kliwon (KUNINGAN)
aku hari jumat (10-6-2016) sampai hari minggu (12-6-2016) melakukan ritual selama 3x..(Ritual)...
sampai aku merogoh kocek ku sebesar 35jt lebih...
membeli CERUTU JANGKRIK (komplit)
35pcs x 600rb = 21 jt
mebeli sesaji (komplit):
nasi tumpeng
buah,menyan,kembang dll
sebesar 14jt lebih...
juru kunci (MENIPU KU)
a/n:Ading 36thn (PENIPU)
hp.081223871269
alamat Rumah tinggal >>>>
istri (MUDA) ke 2 anak 4 (3 cewek 1 laki)
Desa sidarja
kampung cisalak
blok pahing
kecamatan ciawi gebang
kabupaten kuningan (jawa)
Rumah a/n:Ading 36thn (PENIPU)
yg mengaku juru kunci..
di belakang sekolah SD negri
turun lapangan bola
sidaraja kuningan
ku mengadakan Ritual dana goib
hari jumat (10-6-2016) sampai hari minggu (12-6-2016)
di makam keramat & sumur keramat
di desa pagundan
kampung dusun kliwon (KUNINGAN)
selama 3x...(3 hari komplit sesajen)
tepat ritual yg ke 3 hari minggu,
juru kunci PALSU
a/n: Ading 36thn (PENIPU)
hp.081223871269
berkata di makam keramat,mengatakan uang dana goib,akan di antar langsung oleh arwah makam keramat
desa pagundan
kampung dusun kliwon (kuningan)
tepat jam 1 malam di Rumah aku
tggu di jembatan ke5 dekat Rumah ku
setelah melakukan ritual yg ke3x..
(komplit sesajen dari ke 1x-3x)
ku lansung bergegas pulang ke Rumah
dan ku sampai di jembatan yg ke5
hari minggu pkl 11 malam...
ku tunggu,sambil baca mantra panggil arwah makam keramat
ku baca mantra sampai pkl 3 subuh (minggu 12-6-2016)
arwah makam keramat tak kunjung hadir/datang...
juru kunci PALSU
a/n:Ading 36 thn (PENIPU)
hp.081223871269
ku tlp&sms juru kunci palsu itu
tidak di angkat&tidak membalas sms ku sama sekali (ku di tipu)..
hati-hati saudara ku
jangan mudah percaya,apa lagi baru kenal&mengaku juru kunci,paranormal,dukun dsb
(modus penipuan)
www.ading36thn_penipuan.com
sekian dan terima kasih
alamat rumah yg di tinggal&di tempati >>>>
juru kunci (PALSU)
a/n: Ading 36 thn (PENIPU)
hp.081223871269
(PRAKTEK DGN BONEKA JENGLOT PALSU)
istri (MUDA) ke 2 mempuyai
anak 4 (cewe 3 cowo 1)
desa sidarja
kampung cisalak
desa pahing
kecamatan ciawi gebang
kabupaten kuningan (jawa)
di belakang SD NEGRI
SiDARAJA KUNINGAN
Post a Comment