Jakarta(Djakarta News)- Cagar budaya adalah kegiatan untuk menjaga atau melakukan konservasi terhadap benda-benda alam atau buatan manusia yang dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Di Indonesia, benda cagar budaya harus berumur sekurang-kurangnya 50 tahun (UU No.5 tahun 1992)(wikipedia.org).Gedung-gedung tua bersejarah yang berusia lebih dari 50 tahun banyak terdapat di Jakarta.
Banyak bangunan tua peninggalan sejarah yang tersebar di Ibukota, semakin banyak yang tidak terawat. Satu persatu cagar budaya itu pindah tangan. Di tangan pemilik baru, bangunan asli dibongkar dan dibangun sebuah bangunan gaya modern yang menghilangkan nilai-nilai sejarah dan budaya, menghilangkan landscap masa lalu.
Di kawasan Jalan Hayamwuruk, Gajahmada dan kawasan kota, banyak bangunan berubah konsep dari gaya masa lalu menjadi modern. Bahkan ada yang seperti sengaja dirusak, dirombak dibongkar, dibiarkan kumuh,semua karena ulah manusia yang tak pernah menghargai peninggalan sejarah, tak pernah memiliki jiwa melestarikan, tak pernah bersyukur dengan era masa lalu.Untuk memelihara dan melestarikan bangunan tua tersebut diperlukan kesadaran dan kepedulian pemerintah untuk serius dengan masalah ini, misalnya dengan menghapus pajak bagi pemilik yang memelihara bangunan tua tersebut dengan baik, atau minimal meringankan pajaknya. Bisa juga dengan promosi wisata dengan memanfaatkan bangunan tua tersebut sebagai tujuan wisata utama Jakarta, seperti halnya di negara-negara maju seperti Jerman,Italia,Perancis,Jepang, dan negara eropa lainnya.
Berikut sebagian foto-foto bangunan cagar budaya di Jakarta;
Dari atas, Gedung Kesenian Jakarta, Bank Tabungan Negara Harmoni, Gedung Muhammad Husni Thamrin / Gedung Kenari, Gereja Katedral, Kantor Berita Antara, Gedung Sumpah Pemuda, dan Gedung Budi Utomo.
0 comments:
Post a Comment