Newsticker.....................................................(Djakarta News)- Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Tersibuk di Dunia.....(antaranews.com)- Jakarta general election commission holds plenum to announce gubernatorial winner .....(thejakartaglobe.com)- Cibubur Underpass Opens.....(BBC News)- Flooding tests Jakartas Obama.....
Showing posts with label Personal Posts. Show all posts
Showing posts with label Personal Posts. Show all posts

Wednesday, October 6, 2010

Daftar Nomor Polisi Untuk Kendaraan Pejabat Penting

Jakarta (Djakarta News) – Pejabat pemerintahan RI pasti pernah merasakan macetnya Jakarta saat menggunakan mobil dinasnya walaupun sudah dikawal oleh satuan pengawal. Lebih-lebih masyarakat umum pengguna jalan raya, saat lalulintas Jakarta begitu ramai dan padat, sering membuat perjalanan terhambat dan terlambat sampai tujuan.

Saat kita berkendara di jalan dan melintas mobil sedan hitam dengan pengawalan khusus dan terlihat plat nomornya juga khusus sepert RI x atau RI xx, itulah pejabat negara yang sedang lewat. Berbeda dengan plat nomor kendaraan masyarakat pada umumnya, mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Inilah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam Negeri
RI 17: Menteri Luar Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Korps diplomatik dan konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

Dan ini adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: Republik Rakyat Cina
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brasil
CD 37: Rusia
CD 38: Afganistan
CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
CD 75: Korea Selatan
CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
CD 77: Bank Dunia
CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
CD 85: Venezuela
CD 86: ESCAP
CD 87: Kolombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 112: (Utusan)
CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Lebanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan Marshall

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Berikut adalah keterangan untuk nomor polisi di wilayah DKI Jakarta:

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor:
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)

C -> Tangerang Kota

V -> Tangerang Kota

K -> Bekasi

F -> Bekasi

W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan / Motor

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV

D -> Truk

T -> Taksi

U -> Kendaraan Staf Pemerintah


Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas maka plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.



Source: wikipedia.org
Foto: tribunnews.com 

Saturday, September 25, 2010

Jumat Malam di Jakarta

Jakarta (Djakarta News)- Perkantoran di Jakarta baik instansi pemerintah maupun swasta sebagian besar memberlakukan 5 hari kerja. Dengan 5 hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, praktis hari Sabtu dan Minggu libur. Melihat peraturan pemerintah  yaitu tentang jumlah jam kerja yang dalam satu minggu adalah 40 jam, maka bagi yang memberlakukan 5 hari kerja, sehari adalah 8 jam kerja.

Karena hari Sabtu dan Minggu libur, maka para pendatang yang bekerja di Jakarta, kost atau kontrak rumah di Jakarta, Jumat sore merupakan kesempatan untuk pulang ke rumah tinggal tetapnya yang berada di luar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau bahkan Bandung. Suasana lalulintas setiap Jumat sore sampai malam begitu macet, dan ini sudah menjadi hal yang biasa.

Pernah saya membaca surat pembaca di salah satu suratkabar nasional, tentang ide yang ekstrem untuk memberlakukan 4 hari kerja di Jakarta. Dengan 4 hari kerja, maka jika melihat peraturan pemerintah yang dalam satu minggu adalah 40 jam kerja maka setiap harinya adalah 10 jam kerja. Sebagai contoh, jam kerja kantor dimulai pukul 7 pagi dengan istirahat 1 jam maka jam kantor selesai pukul 6 sore.

Efektifkah 4 hari kerja tersebut? Perlu banyak kajian mendalam tentang hal ini. Dari segi yang positif, karena hari Jumat, Sabtu, dan Minggu libur, 4 hari kerja akan:
-         Mengurangi tingkat polusi di Jakarta setiap minggunya.
-         Menghemat bbm setiap minggunya untuk pulang pergi kerja.
-         Menghemat biaya transportasi setiap minggunya.
-         Ada lebih banyak waktu untuk berkumpul dan memperhatikan keluarga di akhir minggu.
-         Mungkin masih banyak hal positif yang lain.

Akan tetapi 4 hari kerja mungkin banyak segi negatifnya juga dan tidak bisa diterapkan di semua bidang/ jenis pekerjaan, terutama yang menyangkut pelayanan umum. Alternatif lain, bagi yang masuk kerja di luar 4 hari kerja, seperti hari Jumat bisa diterapkan secara bergilir atau sistem piket dan diberikan kompensasi / uang lembur atau sejenisnya.

Apabila 4 hari kerja bisa dilaksanakan, kemacetan di hari Jumat malam di Jakarta akan bergeser ke Kamis malam, hehehe…


Wednesday, September 1, 2010

Pelangi di atas Pasar Tanah Abang

(Djakarta News)-Musim kemarau tahun ini bisa dibilang kemarau basah. Hampir tiap sore hujan padahal siang sebelumnya panas begitu terik. Pernah juga panas dibarengi dengan hujan ringan, yang bisa memunculkan pelangi.

Seperti saat lewat jembatan banjir kanal barat di Tanah Abang., kebetulan ada peristiwa langka yang saya alami yaitu terlihatnya pelangi di atas pasar Tanah Abang. Iseng-iseng berhenti sebentar dan mendokumentasikan peristiwa tersebut alakadarnya.

Pelangi sendiri adalah busur spektrum besar yang terjadi karena pembiasan cahaya matahari oleh butir-butir air. Ketika cahaya matahari melewati butiran air, maka akan membias seperti ketika melalui prisma kaca.

Jadi di dalam tetesan air, kita sudah mendapatkan warna yang berbeda memanjang dari satu sisi ke sisi tetesan air lainnya. Beberapa dari cahaya berwarna ini kemudian dipantulkan dari sisi yang jauh pada tetesan air, kembali dan keluar lagi dari tetesan air ke arah yang berbeda, tergantung pada warnanya. Warna-warna pada pelangi ini tersusun dengan merah di paling atas dan ungu di paling bawah pelangi.

Pasar Tanah Abang  saat ini begitu ramai dikunjungi orang, maklum menjelang lebaran. Banyak juga pengunjung dari luar Jakarta dan sekitarnya. Di pasar Tanah Abang blok A, parkiran penuh dan motor dialihkan parkir di lantai 12. Parkiran motor tertinggi yang pernah saya alami.

Pasar tanah abang merupakan pasar grosir terbesar se-Asia tenggara, dan juga merupakan pusat perdagangan tekstil utama ke berbagai wilayah di Indonesia, Asia dan dunia.

Pasar Tanah Abang terbagi menjadi 3 wilayah gedung yang menjadi pusat perdagangan antara lain Tanah Abang Metro, Tanah Abang Lama yang terdiri blok A, B, F [C, D, E belum dibangun] dan Tanah Abang AURI  yang terdiri blok A, B, C, D, E, F, AA, BB, CC.


Source: id.wikipedia.org

Tuesday, August 17, 2010

Indonesia Raya [SINPO]

(Djakarta News)- The Proclamation of Indonesian Independence  was read at 10.00 a.m. on Friday, August 17, 1945. The declaration marked the start of the diplomatic and armed-resistance of the Indonesian National Revolution, fighting against the forces of the Netherlands until the latter officially acknowledged Indonesia's independence in 1949. In 2005, the Netherlands declared that they had decided to accept 17 August 1945 as Indonesia's independence date.

Sukarno and Mohammad Hatta, who were appointed President and Vice-president, respectively, were the documents signatories.

Indonesia Raya is the national anthem of the Republic of Indonesia. The song was introduced by its composer, Wage Rudolf Supratman, on 28 October 1928 during the Second Indonesian Youth Congress in Batavia. The song marked the birth of the all-archipelago nationalist movement in Indonesia that supported the idea of one single "Indonesia" as successor to the Dutch East Indies, rather than split into several colonies.

The first stanza of Indonesia Raya was chosen as the national anthem when Indonesia proclaimed its independence at 17 August 1945.

Indonesia Raya is played in flag raising ceremonies. The flag is raised in a solemn and timed motion so that it reaches the top of the flagpole as the anthem ends. The main flag raising ceremony is held annually on 17 August to commemorate Independence day. The ceremony is led by the President of Indonesia.



Song Lyric by W.R. Supratman

Indonesia Raya

Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu

Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Indonesia Tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya
Indonesia Tanah pusaka Pusaka Kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah jiwanya
Bangsanya Rakyatnya semuanya
Sadarlah hatinya Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Tanah yang suci Tanah kita yang sakti
Disanalah aku berdiri ‘njaga ibu sejati
Indonesia! Tanah berseri Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi

Slamatlah Rakyatnya Slamatlah putranya
Pulaunya lautnya semuanya
Majulah Negrinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya


source: wikipedia.org

Sunday, February 28, 2010

SNI 1811-2007 Untuk Helm Pengendara Sepeda Motor

Jakarta(Djakarta News)-Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. 

Pemerintah menetapkan aturan ini dengan alasan dan pertimbangan karena begitu tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua. Sebagai contoh kecelakaan lalulintas arus mudik dan arus balik 2009 hingga hari ke-13 tercatat 1.437 kasus kecelakaan, sekitar 70,79% atau sebanyak 1.372 kasus merupakan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor. Jumlah korban tewas mencapai 593 jiwa atau setara dengan 45 jiwa perhari (sumber:Ditjen Perhubungan Darat Dephub). Sebuah angka yang tidak kecil, setara dengan jatuhnya pesawat terbesar di dunia yaitu Airbus seri A380.

Ini membuktikan bahwa angkutan massal yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau mendesak untuk segera direalisasikan untuk masyarakat luas, sehingga nantinya pengendara sepeda motor banyak yang mau beralih menggunakan angkutan massal tersebut.

Dasar pemberlakuan standar Wajib Helm ber-SNI seperti Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 di atas yaitu:

Pasal 2 

(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :

(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 4

Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 

Sedangkan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. 

SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

1. Material :


Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Disain Lapisan Luar & Dalam :

1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)

Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.

2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)

Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.

3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)

Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan jenis helm yang paling aman. Helm jenis ini tetap memberikan jaminan pendengara terhadap suara dari lingkungan sekitar, melindungi dari angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Jadi tidak ada alasan anda tidak menggunakan helm.

2.Konstruksi:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran                    
Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)

S
Antara 500 – kurang dari 540

M
Antara 540 – kurang dari 580

L
Antara 580 – kurang dari 620

XL
Lebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

3. Pengujian helm mencakup :

1.uji penyerapan kejut,
2.uji penetrasi,
3.uji efektifitas sistem penahan,
4.uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
5.uji untuk pergeseran tali pemegang,
6.uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
7.uji impak miring,
8.uji pelindung dagu dan
9.uji sifat mudah terbakar.


PROSES PERUMUSAN SNI Helm : 

SNI1811-2007 ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari :

E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds,
BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan
JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.


SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan mencapai konsensus para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta.


Source: www.bsn.go.id


Related post :


Sunday, January 17, 2010

JAMSOSTEK Kantor Wilayah Jakarta


Jakarta(Djakarta News)-Di propinsi DKI Jakarta, banyak terdapat perusahaan-perusahaan, baik perusahaan nasional maupun asing. Dengan demikian karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut sangatlah banyak, baik sebagai Manager, Supervisor, staff, maupun Operator atau buruh pabrik.

Para tenaga kerja tersebut, mempunyai risiko sosial ekonomi terutama staff atau Operator pabrik pada saat bekerja di perusahaan masing-masing. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial, pemerintah membuat program Jamsostek, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Jamsostek merupakan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
-Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
-Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
-Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
-Peristiwa kecelakaan
-Sakit
-Hamil
-Bersalin
-Cacat
-Hari tua
-Meninggal dunia

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis. Dengan Jamsostek, maka pekerja akan lebih tenang dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan kinerjanya di perusahaan.

Berikut adalah daftar Kantor Cabang Jamsostek Wilayah Jakarta (Kanwil III): 

Kantor Cabang Salemba
Jl. Salemba Raya No. 65
Jakarta 10440
Tel. (021) 3905226, 390 5227
Fax. (021) 3905229
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Rawamangun
Jl. Pemuda Kav.10 No. 90
Jakarta Timur
Tel. (021) 47868141 s/d 43
Fax. (021) 47867071
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Grogol
Gedung Bank Lippo Lt. 3
Jl. Daan Mogot No. 95 C,
Jakarta Barat 11510
Tel. (021) 5664269, 5659123, 5665331
Fax. (021) 5664268
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Kalideres
Komp. Naga Sakti Blok 6D
Jl. Daan Mogot Km 14
Jakarta Barat
Tel. (021) 54395596, 54395598
Fax. (021) 54395696
Status Kantor: Cabang II

Kantor Cabang Tanjung Priok
Jl. Bukit Gading Indah Blok I No 5-8
Jakarta Utara
Tel. (021) 4530123
Fax. (021) 45842723, 458 42725
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Pulo Gadung
Gedung PT Astra Agrolestari Tbk.
Kawasan Industri Pulo Gadung
Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1
Jakarta Timur
Tel. (021) 4616555
Fax. (021) 4616618
Status Kantor: Cabang III

Kantor Cabang Setiabudi
Menara Jamsostek Lt.2
Jl. Gatot Subroto
Jakarta Selatan
Tel. (021) 5279318 s/d 23
Fax. (021) 5279324/5
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Gambir
Gedung Bank Liman Int. Lt. 2
Jl. Ir. H. Juanda No. 12
Jakarta Pusat
Tel. (021) 3857701, 3857775, 3857702
Fax. (021) 3512176
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Cilandak
Jl. R.A Kartini Kav 13
Cilandak Barat
Jakarta 12430
Tel. (021) 75917963 s/d 72
Fax. (021) 75917973, 75917974
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Kebayoran Baru
Wijaya Grand Center Blok C1
Jl. Darmawangsa III, Keb.Baru
Jakarta 12160
Tel. (021) 72799513
Fax. (021) 7393661
Status Kantor: Cabang III

Kantor Cabang Kebon Sirih
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 94
Jakarta Pusat
Tel. (021) 3905119, 3905029
Fax. (021) 3141709
Status Kantor: Cabang I
Kantor Cabang Pluit
Jl. Pluit Timur Blok L Barat No.5-9

Jakarta Utara
Tel. (021) 66695182 s/d 184
Fax. (021) 66604157
Status Kantor: Cabang II

Kantor Cabang Cawang
Gedung Cawang Kencana lantai 7 Suite 703 & 704
Jl. Mayjen Sutoyo Kav.22
Jakarta 13630
Tel. (021) 8007971, 8002659, 8002660
Fax. (021) 8007972
Status Kantor: Cabang II

Kantor Cabang Mangga Dua
GedungGreen Boutiqy Blok C No. 5
Jl. Arteri Mangga Dua Raya Centre
Jakarta 14430
Tel. (021) 6286534, 6286535
Fax. (021) 6122663
Status Kantor: Cabang II

Kantor Cabang Cilincing
Jl. Kramat Jaya No. 22 B-C Kecamatan Koja
Jakarta Utara
Tel. (021) 4353438, 4353441, 4353451, 4353529
Fax. (021) 4353363
Status Kantor: Cabang III

Kantor Cabang Gatot Subroto
Menara Mulia Ground Floor (Lantai Dasar)
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 9-11
Jakarta Selatan
Tel. (021) 5260419 s/d 22
Fax. (021) 5223544, 5207808
Status Kantor: Cabang I

Kantor Cabang Gatot Subroto II
Menara Mulia Lt. Mezanin
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 9-11
Jakarta Selatan
Tel. (021) 52892102 s/d 5
Status Kantor: Cabang II

Kantor Cabang Gatot Subroto III
Menara Mulia Lt. 1
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 9-11
Jakarta Selatan
Tel. (021) 52892107 s/d 8
Status Kantor: Cabang III


Source:
www.id.wikipedia.org
www.jamsostek.co.id

Saturday, December 5, 2009

GREEN FESTIVAL 2009 "Aksiku untuk Bumi"


Jakarta (Djakarta News)- Hari sabtu 5 Desember sekitar pukul 11 siang, hujan mengguyur Jakarta. Tetapi aku tetap bergegas menuju senayan, tepatnya di parkir timur. Kebetulan saya sedang ada tugas untuk salah satu stand yang ada di acara yang diadakan di situ. Aku sendiri belum mengetahui ada acara apa, karena memang mendadak aku dipanggil ke sana.

Ternyata acaranya adalah Green Festival 2009,aksiku untuk bumi, yang diadakan pada hari Sabtu, 5 Desember 2009 jam 9.00 – 22.00 WIB dan Minggu, 6 Desember 2009 7.00 – 20.00 WIB. Acara tersebutgratis dan menarik,diadakan untuk peduli pada lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan tidak hanya membuat Bumi makin panas, tapi juga memicu bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan yang bisa menyengsarakan kita, juga anak cucu kita. Acara seperti ini alangkah baiknya sering diadakan untuk menambah pengetahuan tentang lingkungan hidup.

Green Festival 2009 mempunyai tema "Apa yang sudah kamu lakukan...?", dan memfokuskan sikap personal untuk melakukan sesuatu bukan hanya di rumah, tapi juga di sekitarnya.

Tujuh perusahaan yang tergabung dalam Green Initiative Forum (GIF) adalah yang menggagas acara ini.Tujuh perusahaan besar tersebut adalah PT Unilever Indonesia Tbk., Pertamina, Panasonic, Sinar Mas, Kompas Gramedia, Metro TV, dan FeMale Radio.

Dalam acara ini juga terdapat kegiatan menarik seperti di experience tunnel,environmental zone, recycle workshop, bazar ramah lingkungan, kids zone, F&B Area, dan juga terdapat stand-stand dari perusahaan-perusahaan besar penggagas acara ini (GIF).Ada juga stand dari merek sepeda lokal yaitu United Bike dan Polygon Cycle.

Di area Experience tunnel, misalnya, para pengunjung akan diperlihatkan konstruksi gunung es yang mencair dan menjadi laut. Lalu, mereka akan melihat dampaknya. Di panggung entertainment dimeriahkan oleh Dimeriahkan oleh:D’Masiv, Alexa, Ecoutez!, Hello Band, Caffeine, Efek Rumah Kaca, G-Pluck Beatles Band, Drew, Adhiswara Choir, Kitchen Percussion,dan Yoyo Free Style.

Keseriusan untuk menjaga lingkungan tak hanya wacana. Seluruh pihak yang tergabung dalam GIF itu telah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari menggunakan kertas bekas dan daur ulang, daur ulang air, hingga mengadakan hari bebas kendaraan pribadi di kantor.

Kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa kebiasaan yang dilakukan sehari-hari ternyata berdampak buruk bagi lingkungan."Dengan menggelar Green Festival 2009, diharapkan kita semakin peduli terhadap lingkungan hidup.

Thursday, November 12, 2009

Seandainya Ibukota RI Dipindah Dari Jakarta


Jakarta(Djakarta News)- Jakarta adalah Ibukota Republik Indonesia.Jakarta menjadi propinsi dan ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Karena Jakarta menjadi ibukota, maka pemerintah pusat berada di Jakarta, demikian juga dengan kedutaan besar negara-negara sahabat.

Jakarta juga menjadi pusat bisnis nasional.Segala kegiatan perdagangan di tanah air banyak dipusatkan di Jakarta. Dengan demikian banyak orang dari penjuru tanah air datang ke Jakarta dengan berbagai kegiatan.Sehingga terjadi urbanisasi, dan banyak yang kemudian memutuskan untuk tinggal di Jakarta. Semakin lama Jakarta semakin bertambah penduduknya, dan berbagai masalah akhirnya timbul di Jakarta.

Pada masa perjuangan ibukota Jakarta pernah mengalami perpindahan yaitu ke Yogyakarta.Pada masa kini. sering muncul wacana untuk memindahkan ibukota RI dari Jakarta, karena Jakarta telah penuh sesak. Mungikinkah ibukota RI pada masa kini bisa dipindah? Untuk memindahkan ibukota negara memang membutuhkan anggaran yang besar, tetapi kerugian akan lebih besar jika Ibukota RI akan tetap seperti ini.

Apa yang akan terjadi dengan Jakarta seandainya ibukota RI benar-benar dipindah? Dan di manakah tempat yang paling tepat sebagai pengganti Jakarta sebagai Ibukota RI? Mungikin akan ada jawaban beragam yang  menarik.Seandaianya Ibukota Jakarta pindah, Jakarta akan menjadi lebih sepi, lebih tertib, lalulintas lebih lancar, kriminalitas berkurang, kesehatan masyarakat lebih baik,dan lain-lain yang jelas akan menjadi lebih positif untuk Jakarta. Untuk kepentingan yang lebih luas, pemerataan di Indonesia bisa lebih cepat.

Bagaimana dengan pendapat kalau tempat yang tepat sebagai pengganti Ibukota Jakarta adalah di Kalimantan atau di Papua?

Recent Posts

Jakarta (Djakarta News)- Kawasan Cibubur berkembang pesat terutama di seputar jalan Nasional alternatif Cibubur atau yang sering disebut Jalan Trans Yogie.
 
Jakarta (Djakarta News)- Sebelumnya terpetik kabar Metallica akan konser di Jakarta tahun ini. Memang benar! Akhirnya Metallica menjadwalkan konsernya pada tanggal 25 Agustus 2013
 
(Djakarta News)-DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia ) memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia. DAMRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 
Jakarta (Djakarta News)- Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta dimulai untuk pertama kalinya
 
Jakarta (Djakarta News)- Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Dubai International Airport masuk ke dalam daftar 10 besar
 

Followers

RECENT COMMENTS